Home » » Berikut Daftar Barang Palsu Tertinggi di Indonesia

Berikut Daftar Barang Palsu Tertinggi di Indonesia

Written By Unknown on Monday, February 20, 2017 | Monday, February 20, 2017

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Microsoft Digital Crimes Unit (DCU) mulai mengidentifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap penjual peranti lunak palsu di sejumlah marketplace di Indonesia.

Termasuk di dalamnya adalah bekerjasama dengan sejumlah Internet Service Provider (ISP) dan Computer Emergency Response Team (CERTs) di lingkungan pemerintahan untuk mengatasi serangan siber.

Tindakan ini diharapkan mampu meminimalisir bahaya serangan siber bagi konsumen, baik individu maupun organisasi. Tingkat pemalsuan barang, termasuk peranti lunak, di Indonesia memang masih berada di angka yang mengkhawatirkan.

Studi terakhir yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menempatkan tinta printer (49,4 persen), pakaian (38,9 persen), barang dari kulit (37,2 persen), dan peranti lunak (33,5 persen) sebagai daftar barang dengan angka pemalsuan tertinggi di Indonesia.

"Sebuah situasi yang menimbulkan kerugian terhadap ekonomi nasional hingga Rp 65,1 triliun serta hilangnya pendapatan dari pajak tidak langsung atas penjualan peranti lunak asli hingga Rp 424 miliar," ucap Justisiari P. Kusumah Sekretaris Jenderal MIAP, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Ia mengatakan, upaya mengurangi bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh peredaran barang palsu dapat terwujud. Syaratnya para pemangku kepentingan perlindungan konsumen, mulai dari produsen, penjual, penegak hukum, hingga masyarakat sendiri sepakat untuk bersinergi melawan peredaran barang palsu.

"Tindakan yang telah dijalankan diharapkan dapat mendorong terciptanya transaksi dagang yang lebih sehat di Indonesia," kata dia. Sebab, salah satu penyebab utama tingginya angka penjualan dan penggunaan barang palsu adalah kurangnya sanksi nyata terhadap para penjual maupun konsumen.

Justisiari menambahkan, lebih dari 64 persen konsumen merasa tidak mungkin diadili sekalipun mereka menggunakan barang palsu, sementara lebih dari 32 persen penjual mengaku sering mengalami razia, tetapi tidak terkena sanksi hukum.

Consumer Channels Group Director Microsoft Indonesia, Linda Dwiyanti, mengungkapkan selama jangka waktu tiga bulan, Microsoft DCU berhasil mengidentifikasi sedikitnya 23 penjual peranti lunak palsu yang beroperasi di e-commerce.

"Saat ini, kami sedang memproses tindakan hukum untuk tiga di antaranya. Kami juga tengah bekerja sama dengan MIAP dan pemerintah untuk menindaklanjuti para penjual peranti lunak palsu lainnya," kata dia.

Tujuan akhir kami yakni memastikan agar pelanggan terlindungi dari bahaya penggunaan peranti lunak yang dijual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Linda.

TONGAM SINAMBELA | ALI HIDAYAT

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Please comment and your comments are very useful for the development of this blog. Do not forget to comment ethics, and do not waste time trying to spam. Thank You!