Home » » Jaga Kekayaan Tambang Nasional, Aturan Harus Ditegakkan

Jaga Kekayaan Tambang Nasional, Aturan Harus Ditegakkan

Written By Unknown on Sunday, June 17, 2012 | Sunday, June 17, 2012

Pengamat energi, Kurtubi, memandang pemerintah harus menegakkan aturan demi menjaga kekayaan tambang nasional. "Aturan harus ditegakkan," sebut Kurtubi.
 
Ia menyebutkan, kekayaan tambang nasional harus dijaga. Kekayaan tersebut tidak boleh ditambang dengan cara yang tidak memerhatikan aturan pemerintah. Penambangan kekayaan alam harus bisa memberikan kontribusi ke negara. "Nggak boleh ditambang seenaknya sendiri tanpa memberikan kontribusi ke negara," ungkap Kurtubi.

Menurut dia, para pengusaha mineral tidak bisa menggunakan statusnya sebagai pengusaha skala menengah ataupun kecil untuk menentang aturan pemerintah tersebut. Pasalnya, kata Kurtubi, hingga sekarang belum jelas, berapa produksi mineral yang dihasilkan oleh para pengusaha pertambangan, seperti batu bara.

"Hal yang paling dasar, berapa produksi batu bara, itu (Kementerian) ESDM tidak tahu; nggak tahu berapa produksi setiap kabupaten. Ini betul-betul kacau. Jadi, tidak boleh menggunakan status sebagai 'saya pengusaha kecil menengah'," paparnya seraya menyebutkan, banyak pengusaha pertambangan di daerah yang kaya raya.

Oleh sebab itu, ia setuju dengan keberadaan aturan pemerintah, seperti pemberlakuan bea keluar untuk ekspor mineral ataupun keberadaan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan ekspor. "Jadi, semua berpangkal pada kontrak yang salah," pungkas Kurtubi.

Belakangan ini muncul nada protes terhadap aturan pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah barang mineral. Salah satu pihak yang melakukan protes adalah Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan). Presidium Spartan dari wilayah Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman, mengatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Peraturan Menteri ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral berpotensi menimbulkan pemecatan hubungan kerja lebih dari 4 juta pekerja tambang.

"Sudah hampir bisa dipastikan, ribuan lebih perusahaan tambang akan berhenti beroperasi dan berproduksi sehingga akan mem-PHK-kan lebih dari 4 juta pekerja tambang," sebut Abdul, di Jakarta.

Ia menjelaskan, pekerja terancam di-PHK karena perusahaan tidak bisa lagi mengekspor bahan mentah sesuai Peraturan Menteri ESDM tersebut. Ketika perusahaan dilarang ekspor, berarti perusahaan tidak bisa berproduksi. "Berarti kami tidak bisa bekerja sehingga kami bisa di-PHK," sambungnya.

Ancaman PHK tersebut bahkan sudah terealisasi di Sulawesi Tenggara. Ia menyebutkan adanya 360 karyawan di satu perusahaan tambang setempat yang sudah dirumahkan. "Bukan lagi ada ancaman, melainkan sudah ada karyawan yang dirumahkan," tegasnya.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Please comment and your comments are very useful for the development of this blog. Do not forget to comment ethics, and do not waste time trying to spam. Thank You!